Legislator Pertanyakan Anggaran Restrukturisasi BPOM
Anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz menyambut baik semangat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) yang akan melakukan restrukturisasi, dengan menambah deputi baru yaitu Deputi Bidang Pengawasan dan Penindakan Obat serta pembentukan BPOM di Kabupaten/Kota. Namun, ia mempertanyakan anggaran untuk penambahan itu, yang tidak ada dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga/Negara (RKA-KL) RAPBN 2017.
“Anggaran belum tersedia pada pagu anggaran 2017. Lalu apakah ini akan diajukan pada RAPBN-P 2017? Atau pada pagu anggaran 2018? Karena anggaran 2017 yang sudah disetujui tidak bisa digeser lagi,” kata Irgan di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BPOM di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/01/2017).
Menurut Irgan, jika anggaran belum dialokasikan, dikhawatirkan akan mengganggu anggaran terhadap program yang sudah disetujui DPR pada RKA-KL 2017. Maka dari itu, pihaknya mengingatkan kepada Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito untuk berkoordinasi dengan DPR apabila ingin melakukan perubahan struktural dan perubahan anggaran.
“DPR dapat memberi persetujuan, sepanjang dibicarakan dulu kepada DPR, dengan dijelaskan plotingan anggarannya mau diambil dari mana. Karena kita khawatirkan ini akan menganggu program masing-masing deputi yang sudah disetujui sebelumnya,” ungkapnya.
Politisi F-PPP itu juga mengingatkan program penguatan SDM dengan pembentukan BPOM di Kabupaten/Kota jangan bertentangan dengan UU yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri tentang Otonomi Daerah. Pasalnya, Mendagri baru mengeluarkan peraturan mengenai penyederhanaan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD), sementara BPOM malah mau mengembangkan SDM.
“Peraturan baru Mendagri dengan melakukan penyederhanaan UPTD di Kabupaten/Kota, sehingga ruang lingkup dipersempit. Sementara BPOM ingin mengembangkan SDM di Kabupaten/Kota, ini kan bertentangan,” tandasnya.
Maka dari itu, Legislator asal Dapil Banten itu mengingatkan BPOM untuk berkoordinasi dengan Kemendagri, sehingga tidak bertabrakan dengan UU Pemerintah Daerah. (rnm,sf), foto : rizka/hr.